Perlawanan Kandas, Direktur Bukaka Sofiah Balfas Tetap Tersangka Korupsi Tol MBZ

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 20:31 WIB
Jakarta, MI - Permohonan praperadilan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/10). "Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam pertimbangannya, pada pokoknya menyatakan bahwa proses administrasi dalam hukum administrasi negara tidak dapat mengesampingkan proses pidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. [caption id="attachment_566946" align="alignnone" width="1600"] Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas (Foto: Doc MI)[/caption] Ketut menjelaskan bahwa penetapan tersangka Sofiah Balfas telah didasarkan pada minimal 2 alat bukti, serta penahanan yang dilakukan oleh penyidik kepada Tersangka SB telah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif. Oleh karenanya pada tanggal 19 Oktober 2023, Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutus perkara praperadilan Nomor: 111/Pid.Pra/2023/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Tersangka SB yang pada pokoknya menolak seluruh permohonan dari Tersangka SB. "Dengan demikian, proses penyidikan, proses penetapan tersangka dan proses penahanan yang dilakukan penyidik dalam perkara ini adalah telah sah menurut hukum," tandas Ketut. Selain Sofiah Baifas yang ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama. Kejagung juga menetapkan Djoko Dwijono (DD) Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016 sebagai tersangka. Inisial YM juga ditetapkan tersangka terkait perannya selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, yang dijerat terangka atas perannya selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Empat tersangka itu, dijerat dengan sangkaan korupsi. Dan satu inisial IBN, petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. (An) #Direktur Bukaka Sofiah Balfas