Dana BPDPKS di Korupsi, Kejagung Sasar PT Pertamina Patra Niaga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 Oktober 2023 20:09 WIB
Jakarta, MI - Sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi biodiesel pada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 7 September 2023 lalu, Kejagung belum menetapkan tersangkanya. Sejumlah saksi mulai diperiksa untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini. Termasuk memeriksa saksi dari pihak PT Pertamina Patra Niaga pada hari ini, Kamis (19/10). "Saksi yang diperiksa yaitu RM selaku Manager Biofuel dan Additive Suplay Chain PT Pertamina Patra Niaga, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana. Adapun penyidikan kasus baru ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023. Lebih lanjut, duduk perkara kasus ini, Kejagung menduga adanya perbuatan hukum dalam penelitian harga indeks pasar (HIP) Biodiesel, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. (An)