THR Hak Karyawan

Albani Wijaya
Diperbarui
9 Februari 2025 09:34 WIB

Tunjangan Hari Raya atau THR itu Hak Karyawan
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mend
Karikatur Sebelumnya
Ditjen Pajak dan Bea Cukai: Kantor, Apa Sarang Sil
Karikatur Selanjutnya
Anggota DPR untuk Kepentingan Partai Politik!
Check icon
URL Berhasil disalin