Tapera atau Takperas?

Albani Wijaya
Diperbarui
9 Februari 2025 07:52 WIB

Karikatur, Monitorindonesia.com - Tapera atau Takperas?
MASALAH Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan setelah Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Kebijakan ini dianggap memberatkan pekerja karena mereka diwajibkan untuk menjadi peserta.
Iuran kepesertaannya cukup tinggi karena dihitung sebagai persentase dari gaji atau upah. Bagi pekerja dengan pendapatan di atas UMR, setiap bulan gaji mereka akan dipotong sebesar 2,5%.
Di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat yang menurun, potongan ini tentu sangat memberatkan. Tidak heran jika ada penolakan dari dunia usaha hingga asosiasi driver ojek online.
Karikatur Sebelumnya
Kebenaran dan Keadilan, Dimanakah Dikau?
Karikatur Selanjutnya
Mencari Kambing Hitam
Check icon
URL Berhasil disalin