Vonis Ringan Denda Rendah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Februari 2025 07:48 WIB
Vonis Ringan Denda Rendah
Karikatur - Ilustrasi - Vonis Ringan Denda Rendah (Dok MI)

Karikatur, Monitorindonesia.com - Vonis tiga tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp 5.000 bagi Toni Tamsil, terdakwa perintangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, disayangkan. 

Meski demikian, tuntutan yang rendah untuk Toni Tamsil juga dikritik karena dinilai memperlihatkan kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus tersebut.

Toni Tamsil diadili majelis hakim di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dalam putusan bernomor 6/Pid.Sus-TPK/PN Pgp yang dibacakan pada 29 Agustus 2024, majelis hakim memutuskan Toni melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 5.000.

(Gatot Eko Cahyono/La Aswan)

Karikatur Sebelumnya

DEMOCRAZY