Matinya RUU Perampasan Aset

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Juli 2025 17:25 WIB
Matinya RUU Perampasan Aset
Karikatur - Ilustrasi - Matinya UU Perampasan Aset Dok MI)

Karikatur, Monitorindonesia.com - RUU Perampasan Aset (RUU PATP) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025, dan pembahasannya kemungkinan baru akan dimulai setelah RUU KUHAP selesai dibahas.

Meskipun dianggap penting untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, RUU ini masih terkendala oleh berbagai faktor, termasuk tarik-menarik kepentingan politik dan substansi yang kontroversial. (gec/wan)

Karikatur Sebelumnya

Hukum Lembek Tak Berdaya

Karikatur Selanjutnya

Transaksi Politik