Terjerat Suap Pajak, IKPI Akan Pecat Anggotanya

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 9 Maret 2021 20:00 WIB
Monitorindonesia.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) akan mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga terlibat kasus suap pajak yang melibatkan pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh KPK. “Pelanggaran kode etik oleh anggota IKPI dapat berakibat pengenaan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap,” kata Wakil Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, Selasa (9/3/2021). Saat ini IKPI memang belum mengambil langkah terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan konsultan pajak anggota IKPI berinisial RAR, AIM, dan AS. Saat ini IKPI masih dalam proses mengumpulkan data-data terkait pelanggaran kode etik tersebut. "Pada saatnya nanti akan diproses untuk ditetapkan sanksinya seperti apa, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap,” ujarnya. Ruston mengaku hingga saat ini masih kesulitan berkomunikasi dengan ketiga konsultan pajak yang diduga melakukan suap pajak tersebut. Karenanya, IKPI belum menjatuhkan sanksi karena masih sebatas diduga melanggar kode etik. “Kita kontak, melalui pimpinan cabang IKPI juga kita minta hubungi, tetapi memang komunikasi sekarang sementara masih lewat telepon dan Whatsapp, namun belum ada respons sampai saat ini. Nanti kemungkinan kita akan cari ke alamatnya juga,” kata Ruston. Selain itu, konsultan pajak juga dilarang menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perpajakan.[man]  

Topik:

Suap Ditjen Pajak IKPI