Separuh Pulau Sangihe Lokasi Tambang, DPR Protes

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 14 Juni 2021 12:42 WIB
Jakarta, MI.com - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto minta Kepolisian mendalami keterkaitan antara kasus kematian Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontog, yang secara mendadak dan misterius dengan surat permintaan pembatalan izin kepada PT. Tambang Mas Sangihe (TMS), yang diajukannya kepada Menteri ESDM. Legislator PKS menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebagai peristiwa yang biasa saja karena melibatkan beberapa tokoh publik yang sedang berjuang untuk mempertahankan kepentingan publik. "Walau kita belum tahu secara pasti hasil autopsi pihak Kepolisian perihal penyebab kematian Wakil Bupati Sangihe tersebut, namun izin pertambangan yang diberikan sebesar 42.000 hektar, yang lebih dari setengah luas pulau Sangihe ini patut mendapat perhatian publik," ujar Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kepada wartawan, di Jakarta (14/06/2021). Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menilai keputusan Wakil Bupati Sangihe meminta Menteri ESDM meninjau ulang izin tersebut sangat tepat. Mengingat luasan izin tambang yang diberikan hampir 50 persen dari luas Pulau Sangihe. Karena itu Mulyanto meminta Menteri ESDM mengevaluasi luas izin tambang yang diberikan. Politisi PKS meminta Kementerian ESDM meninjau kembali aspek lingkungan dan keselamatan pertambangan izin tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang ada. Agar benar-benar dapat melindungi masyarakat di pulau Sangihe ini. "Apa bisa pulau kecil seperti ini diberikan izin pertambangan industrial seluas itu tanpa merusak keselamatan lingkungan dan masyarakat." pungkasnya. Harusnya, kata dia, izin diberikan hanya seluas wilayah yang benar-benar prosfektif untuk ditambang, baik dari aspek ekonomi, sosial maupun lingkungan. Menurutmya, sangat berlebihan bila setengah luas pulau Sangihe jadi lokasi tambang. "Bagaimana penduduk pulau Sangihe bisa hidup dengan layak kalau setengah wilayahnya adalah pertambangan? Tidak bisa kita bayangkan," sambungnya. Seperti diketahui, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) telah mendapatkan perizinan yang diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan, baik perizinan tambang dari Pemerintah Pusat, maupun dokumen lingkungan dan kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Daerah. Lebih lanjut, Izin dari Kementerian ESDM diberikan pada tanggal 29 Januari 2021 sebesar 42.000 hektar. Sementara luas pulau Sangihe hanya sebesar 73.700 hektar. Penolakan Wakil Bupati Sangihe atas izin yang diterbitkan Menteri ESDM berupa penulisan surat resmi diberitakan sudah diterima oleh pihak Kementerian ESDM. (AAS)

Topik:

Pulau Sangihe