Komisi XI DPR Desak Menkeu Cabut Draft Revisi RUU KUP

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 14 Juni 2021 15:21 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Anggota Komisi XI DPR Misbakhun meminta pemerintah khususnya kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk mencabut revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Misbakhun menilai revisi RUU KUP telah menuai kontraversial di tengah masyarakat sehingga mendapatkan banyak penolakan dari berbagai pihak. "Semua partai yang menjadi pendukung pemerintah sudah menyuarakan penolakan. Lebih baik Menkeu Sri Mulyani menarik atau merevisi ulang draf yang ada di pemerintah," ujar Anggota Komisi Misbakhun di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6/2021). "Karena apa, (daripada) dibahas di DPR tapi ditolak, Kan tidak bagus. Lebih baik menurut saya di revisi ulang kemudian diperbaiki kembali apa-apa saja yang kemudian menjadi kontroversi itu untuk ditarik," sambungnya. Legislator Golkar tersebut berpendapat, berbagai pihak sudah memberikan penolakan dan itu jadi masalah yang sangat serius dan komunikasi publiknya mesti diperbaiki. Misbakhun juga menghimbau agar pemerintah untuk memikirkan ulang PPN yang tertuang dalam draf RUU KUP sehingga memberikan implikasi politik yang luas. "Menurut saya lebih baik pemerintah memikirkan ulang rencana ini. Karena apa, dengan wacana yang sudah berkembang, polemik yang sudah ada ini kan menguras energi kita," tegasnya. Seperti diketahui, Pemerintah wacanakan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% bagi bahan-bahan pokok atau sembako. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009. (AAS) #Komisi XI DPR #Komisi XI DPR-Revisi RUU KUP 

Topik:

Menkeu Komisi XI DPR Revisi RUU KUP Misbakhun