Jawab Polemik, Dosen Metalurgi UI: Impor Emas Batang Tuang Lumrah Dilakukan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Juni 2021 21:23 WIB
Monitorindonesia.com - Dosen Metalurgi Universitas Indonesia (UI), Deni Ferdian, ST, M.Sc,, mengatakan kalau impor emas gold casting bar dengan kategori pos tarif 7108.12.10 merupakan impor emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, yang sudah lumrah dilakukan. Sehingga persepsi perbedaan perhitungan bea masuk harus diluruskan. “Impor casting adalah yang umum, atau impor raw material yaitu berupa bahan baku, untuk Antam ya berarti bahan bakunya emas itu,” kata Deni kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/6/2021) menanggapi polemik impor emas yang tengah ramai diperbincangkan. Menurut Deni, impor casting bar bisa dipastikan harganya lebih murah, dan emasnya dalam bentuk batang tuangan. Oleh industri nantinya akan diolah menjadi produk jadi melalui pabrik pengolahan dan pemurnian. “Impor casting bar dalam bentuk cetak biasaya 1 kg guna memudahkan transportasi logistiknya,” terangnya. Namun, jika masyarakat mencari investasi yang dilihat dari keindahannya, cast bar tidak tepat menjadi pilihan karena desainnya tidak rumit dan seadanya saja. Berbeda dengan proses minted bar, memiliki detail yang rumit, sulit untuk dipalsukan dan memiliki desain yang indah.  “Minted bar prosesnya lebih kompleks dibandingkan dengan cast bar, dan lebih mudah diperjualbelikan. Minted bar banyak digunakan oleh pabrik yang terkenal dan lebih populer di dunia jadi bisa menambah investasi. Permintaan minted bar ini juga lebih banyak di dunia jadi lebih mudah dijual,” jelasnya. Sementara itu terkait impor emas, Antam memperuntukkannya sebagai bahan baku produk logam mulia. Antam melakukan impor gold casting bar sebagai bahan baku sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang nantinya akan dilebur dan diolah kembali menjadi produk hilir emas di pabrik pengolahan dan pemurnian yang dikelola Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia. (Ery)

Topik:

impor emas jawab polemik