Mengapa Tetap Harus Tes PCR Sebelum Terbang? Ini Penjelasan Lengkapnya

mbahdot
mbahdot
Diperbarui 22 Oktober 2021 08:04 WIB
Monitorindonesia.com - Syarat hasil tes PCR (polymerase chain reaction) bagi perjalanan dengan transportasi udara adalah bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian. "Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di moda udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali Level 3 dan 4, ini merupakan bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian," jelas Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, kemarin. Wiku menjelaskan bahwa berbagai penyesuaian yang dilakukan pemerintah saat ini adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat sambil tetap memperhatikan kehati-hatian. Syarat perjalanan moda transportasi udara diperketat menjadi tes PCR, padahal sebelumnya diizinkan memakai tes antigen untuk penerbangan di wilayah Jawa-Bali. Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 ini juga menjelaskan, PCR memiliki tingkat kesensitifan lebih tinggi untuk mendeteksi orang terinfeksi. "Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos deteksi dan menulari orang lain dalam setting kapasitas yang padat dapat diminimalisir,” terangnya. Namun kebijakan itu bisa saja dievaluasi lagi dan tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyesuaian di masa mendatang. Beberapa hari terakhir sebagian masyarakat memperotes kebijakan pemerintah dalam aturan perjalanan dalam negeri terbaru, termasuk mewajibkan penyertaan hasil tes PCR untuk pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4. Hal itu dilakukan karena saat ini sudah tidak diterapkan pembatasan jarak antar tempat duduk di moda transportasi udara. Kebijakan itu mendapatkan perhatian dari Ketua DPR RI, Puan Maharani. Menurut Puan, pemerintah harus menjelaskan lebih jauh aturan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021 itu. "Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat," kata Puan dalam keterangan pers tertulis. Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Dalam aturan yang mulai berlaku pada Kamis hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4. Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam. Sebelumnya, pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1x24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap. "Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujar Ketua DPR.  
Berita Terkait