Peningkatan Layanan OJK dan Edukasi, Bisa Hindari Pinjol Ilegal

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 Oktober 2021 18:09 WIB
Monitorindonesia.com - Peningkatan dari layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan edukasi di masyarakat, selain sikap tegas di lapangan dalam mengusut kasus pinjaman online (Pinjol) ilegal hingga tuntas. Selain itu memproses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat, adalah persoalan lain yang tak kalah penting terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal. Penilaian ini disampaikan Ketua DPN Partai Gelora Indonesia Endy Kurniawan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/10/2021). "Peningkatan layanan dan edukasi kepada masyarakat ini siapa yang melakukan? Oke lah, OJK terlibat di regulasi, sedangkan penegakan hukum di Polri," kata Endy Kurniawan. Ahli di bidang e-commerce dari Partai Gelora Indonesia ini juga menyebut bahwa "online" adalah cara jasa pemberi pinjaman mendekat ke masyarakat. Hal ini adalah kompetisi bisnis semata. "Siapapun boleh 'go online'. Nah, lembaga resmi pemberi pinjaman sudahkah melakukan edukasi dan peningkatan layanan seperti itu?" lanjut Endy lagi. Dirinya menyorot lembaga simpan-pinjam resmi dan berijin yang ada di desa-desa yang mestinya gencar meningkatkan pelayanan, termasuk menyediakan aplikasi daring yang memudahkan nasabah. "Peningkatan pelayanan ini sangat diperlukan agar masyarakat tidak laghi terjerat rayuan dari pelaku pinjaman online ilegal," saran dia. Apalagi, lanjut Endy, Pinjol nakal selain mengiming-iming kemudahan, debitur saat menerima kredit juga tidak mendapat kejelasan mengenai tempo atau jangka waktu peminjaman. "Sebab praktik peminjaman dengan hitung-hitungan serupa juga banyak terjadi di daerah lain, baik secara daring maupun cara lainnya," pungkasnya. (Ery)