Penaikan PPN 11 Persen Tak Pengaruhi Harga Ponsel

wisnu
wisnu
Diperbarui 1 April 2022 09:44 WIB
Jakarta, MI – Pemerintah mulai pertanggal 1 April telah memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Naik 1 persen dari tarif yang lama. Kenaikan pajak ini akan berpengaruh terhadap harga sejumlah barang, termasuk perangkat elektronik. Tapi, sejumlah perwakilan merek ponsel yang dijual di Indonesia, mengaku tidak menaikkan harga ponsel. Seperti ponsel Samsung, hampir semua produk merk tersebut tidak mengalami kenaikan harga, terutama untuk ponsel seri Galaxy A. "Kami mengikuti program pemerintah. Hampir semua produk Samsung tidak mengalami kenaikan harga," kata Manajer Senior Pemasaran Produk Samsung Electronics Indonesia, Ricky Bunardu, dikutip Jumat (1/4). Pada umumnya, harga ponsel sudah termasuk dengan tarif pajak, bea dan cukai, salah satunya PPN. Ricky menegaskan harga seri Galaxy A, termasuk yang baru saja diluncurkan Galaxy A33 5G sudah termasuk dengan PPN 11 persen. Kebijakan untuk tidak menaikkan harga Samsung mencakup produk di luar ponsel, yaitu wearable. Termasuk dalam jajaran wearable Samsung antara lain adalah jam tangan pintar, earbuds nirkabel dan alat pelacak SmartTag. Kemudian harga ponsel Poco. Mereka juga memastikan harga produk mereka tidak naik meski pun PPN pada awal April menjadi 11 persen. "Untuk ponsel yang sudah beredar, Poco memastikan tidak ada kenaikan harga," kata Kepala Pemasaran Poco Indonesia, Andi Renreng. Menurut dia, ponsel tersebut tidak serta merta menaikkan harga produk ketika tarif pajak naik. Selanjutnya, Manajer Humas Oppo Indonesia, Aryo Meidianto Aji mengaku tidak ada kenaikan harga ponsel. "Terkait dengan ketetapan pemerintah atas kenaikan tarif PPN 11 persen yang berlaku mulai 1 April 2022, Oppo Indonesia memutuskan untuk tidak mengubah harga produk sebagai bentuk kepedulian kepada Ofans (sebutan untuk penggemar Oppo) dan konsumen setia kami," kata Aryo. Oppo beralasan ingin teknologi mereka dapat dinikmati berbagai kalangan dengan tidak menaikkan harga gawai. Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan PPN 11 persen mulai 1 April untuk menciptakan pondasi pajak negara yang kuat. Kenaikan PPN, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani merupakan langkah untuk menyehatkan kembali APBN agar pondasi negera melalui pajak menjadi lebih kuat. Pemerintah berupaya mereformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Melalui regulasi tersebut, ditetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai April 2022. PPN akan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Menteri Sri Mulyani memastikan penerimaan negara akan bertambah berkat kenaikan tarif PPN. Pendapatan negara dari pajak tersebut akan kembali ke rakyat antara lain dalam bentuk insentif, subsidi dan bantuan sosial.

Topik:

PPN naik
Berita Terkait