ASN Diguyur THR Rp 34,3 Triliun, 5 Juta Pekerja Informal Miskin hanya Gigit Jari

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 17 April 2022 21:39 WIB
Jakarta, MI - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini. Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun 2022 yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengkritisi alokasi anggaran utk THR ASN sebesar Rp 34,3 triliun tersebut. Untuk pekerja formal, kata Timboel, APBN mensubsidi iuran JKP sekitar hampir Rp 1 Triliun dan pekerja formal dapat BSU Rp 8,8 Triliun. "Itu semua baik Pak Presiden. Tapi Pak Presiden tolong jangan lupakan pekerja informal miskin. Masa sih untuk mendukung iuran JKK, JKM dalam skema PBI, harus menunggu 1 januari 2024 (draft revisi PP 76/2015)," ujar Timboel kepada MI, Minggu (17/4). Seharusnya, tambah Timboel, APBN secara bertahap, bisa mengalokasikan minimal Rp 1 Triliun untuk 5 juta pekerja informal miskin seperti petani miskin, nelayan miskin, pemulung, dan lainnya di 2022. Kalau menunggu 2024, menurutnya, kelamaan. Bila PBI, JKK dan JKM diterapkan segera maka pekerja informal miskin akan terlindungi, baik dari sisi kuratif, ekonomi, santunan maupun pelatihan. "Memang ya, kesenjangan sengaja dilakukan Pemerintah. Padahal dasar hukumnya jelas di pasal 14 UU SJSN dan pembicaraan soal ini sdh sejak 2018. Pemerintah tidak pernah bercerita kepada pekerja miskin kenapa harus nunggu 2024," tandasnya. Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri. Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp9 triliun. Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan. Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.[Lin]