Sebagai Produsen Terbesar Kelapa Sawit, Presiden: Ironis, Kita Malah Kesulitan Minyak Goreng
![wisnu](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
wisnu
Diperbarui
28 April 2022 05:52 WIB
![Sebagai Produsen Terbesar Kelapa Sawit, Presiden: Ironis, Kita Malah Kesulitan Minyak Goreng](https://monitorindonesia.com/2022/04/Presiden-Jokowi.jpg)
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo mengaku ironis dengan kondisi kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Tanah Air. Padahal, Indonesia merupakan produsen terbesar minyak sawit di dunia.
"Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis, kita malah kesulitan mendapatkan minyak goreng," kata Presiden Jokowi dalam keterangannya melalui siaran video yang dikutip, Kamis (28/4).
Apabila menilik kapasitas produksi, lanjut dia, maka seharusnya kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat tercukupi dengan mudah.
"Volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," katanya.
[caption id="attachment_426967" align="aligncenter" width="300"] Warga terlihat mengantre atas kelangkaan minyak goreng di tanah air. (Foto: Dok/Ist)[/caption]
Dia meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk lebih jernih dalam menyikapi kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang akan berlaku secara resmi mulai Kamis (28/4).
"Saya minta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, dengan lebih jernih, dan saya sebagai Presiden tidak mungkin membiarkan itu terjadi," kata dia.
Semenjak mengumumkan kebijakan larangan ekpor CPO pada Jumat (22/4) pekan lalu, ia telah mengikuti secara seksama dinamika di masyarakat.
Presiden menegaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas tertinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap mengambil keputusan.
Larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya menjadi keputusan yang ditempuh pemerintah setelah berbagai kebijakan dan upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng masih belum efektif selama empat bulan terakhir.
"Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah di Indonesia, termasuk dari kawasan berikat," kata Presiden.
Kenaikan harga minyak goreng serta kelangkaan ketersediaan di pasaran sudah terjadi sejak akhir 2021 dan pemerintah sempat berusaha mengatasi keadaan tersebut dengan memberlakukan pengetatan ekspor crude palm oil (CPO) dan memprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Pemerintah berusaha mengendalikan harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 26 Januari berupa penetapan harga eceran tertinggi (HET) Rp11.500 per liter untuk minyak goreng curah, Rp13.500 per liter untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium.
Namun, belakangan kebijakan itu dihapuskan karena gagal mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasaran hingga pemerintah hanya memberlakukan HET untuk minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter.
Kejaksaan Agung pada Selasa (19/4) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Januari 2021-Maret 2022 yang menimbulkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Perdaglu) Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Standly MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Paulian Tumanggor dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang.
Dirjen Perdaglu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nasional
![Akhir Pekan, Jokowi Temani Jan Ethes-La Lembah Bermain di Playground Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menemani kedua cucunya Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah bermain di playground (Foto: Instagram/@jokowi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowi-cucu.webp)
Akhir Pekan, Jokowi Temani Jan Ethes-La Lembah Bermain di Playground
20 Juli 2024 21:00 WIB
Politik
![PDIP: Sejarah Perlu Mencatat, Baru Kali Ini Ada Anak-Menantu Presiden Terlibat Aktif di dalam Politik Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-dpp-pdi-perjuangan-djarot-syaiful-hidayat-foto-midhanis-2.webp)
PDIP: Sejarah Perlu Mencatat, Baru Kali Ini Ada Anak-Menantu Presiden Terlibat Aktif di dalam Politik
11 Juli 2024 13:15 WIB
Hukum
![Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-ahmad-sahroni-foto-midhanis.jpg)
Sejalan dengan Jokowi, Komisi III Minta KPK Usut Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
28 Juni 2024 21:40 WIB
Ragam
![Approval Rate Jokowi Tetap Tinggi di Masa Akhir Kepresidenannya Walau Fitnah Terus Menghujam Andre Vincent Wenas (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/andre-vincent-wenas-3.webp)
Approval Rate Jokowi Tetap Tinggi di Masa Akhir Kepresidenannya Walau Fitnah Terus Menghujam
20 Juni 2024 20:10 WIB
Politik
![Pengamat: Satu Per Satu Jokowi Ditinggalkan Lingkaran Pembantu dan Pendukungnya Pengamat Politik Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pengamat-politik-lingkar-madani-indonesia-ray-rangkuti-foto-ist-1.webp)
Pengamat: Satu Per Satu Jokowi Ditinggalkan Lingkaran Pembantu dan Pendukungnya
7 Juni 2024 12:17 WIB
Politik
![DPR Tetap Kawal Biaya UKT Usai Kemendikbudristek Batalkan Permendikbud 2/2024 Wakil Ketua DPR RI, Dede Yusuf (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-dpr-ri-dede-yusuf-foto-ist.webp)
DPR Tetap Kawal Biaya UKT Usai Kemendikbudristek Batalkan Permendikbud 2/2024
27 Mei 2024 16:24 WIB