Pantas Harga BBM Tak Kunjung Turun, Ternyata Segini Belanja Operasional SKK Migas dan Penyaluran BBM Bersubsidi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 September 2022 17:27 WIB
Jakarta, MI - Harga minyak dunia sudah turun, namun pemerintah tidak juga menurunkan harga BBM dengan dalih penyelamatan APBN. "Nah sekarang, mari kita analisa dengan data, Apakah APBN tekor karena subsidi BBM atau karena pemerintah  mengelola APBN tidak tertib serta manipulatif," kata Direktur Eksekutif Komisi Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I), Tomu Pasaribu saat berbincang dengan Monitor Indonesia, Kamis (29/9). Agar lebih jelas, Tom membeberkan data operasional dan pengelolaan aset pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta penyaluran BBM bersubsidi yang dilakukan Pertamina, sebagai berikut; Belanja Operasional SKK Migas  1. Pembayaran Penghargaan Ulang Tahun Dinas Pekerja SKK Migas Tidak Sesuai ketentuan  Rp 1.036.858.117. 2. Pembayaran Fee agen perjalanan Rp 118.585.000. 3. Pembayaran Jasa Konsultan Hukum Rp. 1.764.163.528. 4. Pengadaan sewa kendaraan dinas tidak sesuai ketentuan  senilai Rp 460.140.000. 5. Pengadaan masker tdk sesuai rekomendasi Rp 48.725.000 dan biaya PCR serta rapid antigen melebihi tarif tertinggi sebesar Rp 57.531.780. 6. Layanan kesehatan melampaui nilai kontrak sebesar Rp 4.727.454.137. 7. Penunjukan lamgsung kegiatan remastering data seismic dan sumur di open area tdk sesuai ketentuan dan lebih bayar sebesar Rp. 277.60p.987. 8. Biaya penyimpanan dan perawatan aset ekstrakomtabel tidak efisien sebesar Rp 2.332.492.800. Pengelolaan Aset KKKS dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  1. 10 KKKS kurang bayar PPh migas senilai USD 39,416,595. 2. KKKS tidak menyampaikan Laporan Penerimaan negara, tetapi menerima penyelesaian tagihan senilai USD 13,742,997 dan Rp 214.561.982.065. 3. Bagian Negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian PPN reimbursement di mark up senilai Rp 10. 949.287.966.735. 4. 34 KKKS tidak menyetorkan dana ASR sebesar Rp. 39,159,988. 5 Barang milik negara berupa tanah dikuasai pihak ketiga luas dan nilai perolehan dicatat nol. 6. 17 KKKS tidak memiliki dana ASR. 7. Keterlambatan pembayaran lifting minyak bumi bagian negara tidak dikenakan denda senilai Rp 47.973.563.072. 8. Potensi penerimaan denda keterlambatan minimal senilai Rp 11.188.640.110. Perizinan dan pembebasan lahan Eksplorasi minyak dan gas bumi  1. Tidak ada pemisahan fungsi yang jelas pada struktur organisasi kegiatan perizinan. 2. Pengurusan perizinan dan pembebasan  lahan tidak memadai. 3. Peraturan dan SOP atas kegiatan perizinan untuk eksplorasi minyak dan gas bumi tidak ada. Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu yang dilakukan Pertamina 1. Operasi JBT minyak solar subsidi pada lembaga penyalur pertamina melebihi toleransi sebanyak 399.227 liter. 2. Stok JBT minyak solar subsidi dilembaga penyalur pertamina tidak disalurkan kepada konsumen sebanyak 18.468 liter. 3. Penyaluran JBT minyak solar subsidi dilaporkan lebih besar sebanyak 161.378 liter. 4. Penyaluran JBT minyak solar subsidi kepada kapal nelayan melebihi kebutuhan sebanyak 286.757 liter. 5. Penyaluran JBT minyak solar subsidi tidak sesuai peruntukan sebanyak 127.601 liter. 6. Penyaluran JBT minyak solar subsidi kepada konsumen tanpa rekomendasi sebanyak 297.757 liter. 7. Penyaluran JBT minyak solar subsidi melalui lembaga penyalur SPBU kepada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor melebihi ketentuan sebanyak 4.599.230 liter. 8. Pengendalian penyaluran JBT minyak solar oleh pertamina melalui program digitalisasi belum optimal. 9. Penggunaan JBT minyak solar subsidi oleh PT KAI bukan untuk kegiatan pengangkutan umum dan barang sebanyak 3.880.146 liter. Dengan data tersebut menurut Tom, pemerintah ingin menutupi kebocoran yang terjadi pada SSK Migas dan Pertamina. "Buktinya harga minyak dunia sudah turun tapi pemerintah tidak menyesuaikan harga tersebut dengan menurunkan harga BBM dalam negeri," ungkapnya. Bagaimana mungkin, tegas Tom, hanya karena Subsidi BBM sehingga APBN menjadi devisit, kalau disesuaikan dengan semua data pengelolaan BBM baik pada SKK Migas dan Pertamina. "Tapi mau bagaimana lagi, rakyat sudah menerima suap yang diberikan pemerintah melalui BLT, BSU dan bantuan lainnya, sebagai ganti rugi atas penyelewengan terhadap kedaulatan yang diserahkan rakyat, agar diam dan tidak melakukan kritik. "Dengan demikian dapat dipastikan APBN tekor bukan hanya karena subsidi BBM, tapi lebih banyak karena kebocoran dalam mengelola keuangan negara," tutup Praktisi Hukum Tata Negara itu.

Topik:

Pertamina BBM migas