Bocoran Pencairan BSU Tahap 7 Serta Cara Mencairkannya Via Kantor Pos

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Oktober 2022 18:19 WIB
Jakarta, MI - Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, penyaluran BSU Tahap 7 direncanakan cair pada pekan ini. Kendati demikian, ia menyebut masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan pihaknya sebelum penyaluran berlangsung. “Mudah-mudahan minggu ini. Kami ada beberapa hal teknis yang harus segera diselesaikan," kata Anwar saat dikonfirmasi, Senin (24/10). Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran BSU 2022 diharapkan dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022. Ia juga mengatakan bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima namun belum menerima BSU Rp600 ribu maka silakan lakukan pengecekan. “Silakan cek melalui akun SIAPKerja, di situ eligible tetapi tidak memenuhi syarat karena sudah menerima bantuan lain, tidak punya nomor rekening (Bank Himbara), itu bisa di cek”. ujar Ida. Adapun pencairan BSU tahap 7 tak hanya melalui Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan Bank Syariah). Namun juga dapat dilakukan melalui Kantor Pos apabila penerima BSU tahap 7 tak memiliki rekening aktif di Bank Himbara. Berikut ini cara dan syarat mencairkan BSU di Kantor Pos: 1. Cek status penerima, pastikan anda terdaftar sebagai penerima BSU 2. Datang ke Kantor Pos dengan membawa surat undangan dari pemerintah desa atau RT/RW 3. Datang ke lokasi sesuai undangan 4. Bawa KTP 5. Bawa KK Syarat Penerima Sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan: a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan. b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU). c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro. e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. Berikut ini cara cek status penerima BSU. 1. Kunjungi website kemnaker.go.id 2. Daftar Akun; Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. 3. Login ke dalam akun Anda. 4. Lengkapi Profil; Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi. 5. Cek pemberitahuan. #BSU tahap 7

Topik:

BSU BSU tahap 7