Jadi Tersangka, Andhi Pramono Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 Mei 2023 08:34 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar. Keputusan itu diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus gratifikasi. "Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resminya, Senin (15/5). Selain mencopot Andhi dari jabatannya, Nirwala mengatakan Kemenkeu masih akan menindaklanjuti hukuman kepada Andhi sesuai dengan keputusan dan pengaturan yang berlaku. Untuk melaksanakan tindak lanjut itu, Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa yang bertugas memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap Andhi. Nirwala mengatakan Ditjen Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas, dan akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran. “Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. "Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5). KPK menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi berlandaskan dengan sejumlah alat bukti yang cukup. #Andhi Pramono Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar

Topik:

KPK kemenkeu andhi pramono Kepala Bea Cukai Makassar