Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Mei 2023 07:59 WIB
Jakarta, MI - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah saat ini tengah menghitung secara detail kenaikan gaji PNS. Rencananya, kenaikan gaji tersebut akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidatonya di RUU APBN 2024 pada 16 Agustus mendatang. "Bapak presiden nanti akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail, adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan. Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (diumumkan) pak presiden," kata Sri Mulyani di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5). Sebagai informasi, sebelumnya hal ini diusulkan pertama kali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Usulan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Kenaikan gaji PNS ini rencananya dilakukan melalui revisi pemberian tunjangan kinerja (tukin). Di mana reward akan diberikan lebih banyak bagi abdi negara yang bekerja maksimal, sehingga penghasilan akhir yang diterima lebih besar. "Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5). Untuk diketahui, Jokowi terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019 lalu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. #Jokowi akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada 16 Agustus 2023

Topik:

Jokowi Kenaikan Gaji PNS