Soal TikTok Shop, Jokowi : Itu Sosial Media Bukan Ekonomi Media

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 23 September 2023 14:00 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan aktivitas perdagangan elektronik atau e-commerce yang berbasis media sosial (medsos) saat ini dalam tahap Finalisisasi di Kementerian Perdagangan. Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan awak media soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop. “Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Sabtu (23/9). Jokowi mengatakan aturan yang dirancang tersebut bakal mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Karena menurutnya media sosial bukan diperuntukkan untuk media ekonomi. "Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," lanjutnya. Sebab itu, Jokowi mengakui bahwa perdagangan online berbasis media sosial sangat berdampak kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia, serta aktivitas ekonomi di pasar, sehingga omzet penjualan para pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena aktivitas perdagangan berbasis online. “Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan (perdagangan online),” katanya. Kemudian, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dimaksud oleh Jokowi, sebentar lagi akan disahkan. Sebelumnya Menteri Perdagangan Zulkfli Hasan mengatakan, Permendag 50 tahun 2020 itu telah selesai direvisi. "Permendagnya kan sebentar lagi jadi, tunggu aja. Minggu depan (selesai)," ujarnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jum'at (22/9). (DI)