Ancaman Pemblokiran TikTok di AS


Jakarta, MI - Pengadilan Amerika Serikat (AS) telah menolak permintaan TikTok untuk mendapatkan perpanjangan waktu setelah putusan banding pada 13 Desember 2024. Kini, TikTok harus bertindak cepat dengan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk memblokir atau membatalkan aturan yang mewajibkan perusahaan induknya, ByteDance, melepaskan kendali atas aplikasi tersebut sebelum batas waktu 19 Januari 2025.
Menurut laporan Reuters pada Sabtu (14/12/2024), TikTok dan ByteDance sebelumnya telah mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia.
"TikTok dan ByteDance pada hari Senin telah mengajukan mosi darurat ke Pengadilan Banding AS untuk Distrik Columbia, meminta lebih banyak waktu untuk mengajukan kasus mereka ke Mahkamah Agung AS," mengutip Reuters, Sabtu (14/12/2024).
Kedua perusahaan tersebut memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan hukum, aturan itu dapat menyebabkan penutupan TikTok, salah satu platform media sosial paling populer di negara ini yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna bulanan domestiknya.
Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut dengan alasan TikTok dan ByteDance tidak memberikan contoh kasus sebelumnya di mana pengadilan, setelah menolak tantangan konstitusional terhadap aturan Kongres, memutuskan untuk menunda penerapan aturan sementara peninjauan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Seorang juru bicara TikTok menyatakan bahwa perusahaan berencana membawa kasus ini ke Mahkamah Agung. Di bawah undang-undang yang berlaku, TikTok akan dilarang kecuali ByteDance melepaskannya sebelum 19 Januari.
Undang-undang ini juga memberikan pemerintah AS kekuasaan yang luas untuk melarang aplikasi-aplikasi milik asing lainnya yang dapat menimbulkan kekhawatiran tentang pengumpulan data warga Amerika.
Departemen Kehakiman AS berpendapat bahwa kendali Cina atas TikTok menjadi ancaman bagi keamanan nasional. Namun, TikTok membantah klaim tersebut, dengan menyatakan bahwa Departemen Kehakiman salah memahami hubungan antara aplikasi media sosial itu dan Cina. TikTok menjelaskan bahwa sistem rekomendasi konten serta data pengguna disimpan di server cloud yang dikelola oleh Oracle.
Keputusan tersebut, kecuali jika Mahkamah Agung membalikkannya, menempatkan nasib TikTok di tangan Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat apakah akan memberikan perpanjangan 90 hari dari tenggat waktu 19 Januari sebelum Presiden terpilih dari Partai Republik, Donald Trump, yang akan mulai menjabat pada 20 Januari.
Meski demikian, Trump, yang pernah gagal melarang TikTok selama masa jabatan pertamanya pada tahun 2020, sebelumnya menyatakan menjelang pemilu November lalu bahwa ia tidak akan mendukung larangan terhadap TikTok.
Topik:
tiktok mahkamah-agung pengadilan-amerika-serikat bytedance as