Ada Kecurangan, BUMN Laporkan 7 Dapen ke Kejagung
Rizky Amin
Diperbarui
11 Oktober 2023 16:02 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak 7 dana pensiun (Dapen) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam waktu dekat ini.
7 dapen BUMN itu sedang didalami oleh tim internal Kementerian BUMN. Selanjutnya, akan disetor lebih dulu ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai langkah pendalaman. Diketahui, pemeriksaan ini merupakan tahap kedua audit dapen BUMN.
"Nanti lagi kita kaji ada 7 lagi, tapi nanti (disetor ke Kejagung)," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (11/10).
Kendati, ia tidak memberikan bocoran, lembaga dapen BUMN mana saja yang sedang diaudit. Termasuk, dia juga tak berbicara ketika ditanya indikasi fraud dalam pengelolaan dapen tersebut. "Belum tau," singkatnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir sudah melaporkan 4 lembaga dapen BUMN ke Kejagung yang berpotensi merugikan negara Rp 300 miliar. Diantaranya, Angkasa Pura I, Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. Erick bilang, audit tahap kedua akan dimulai pekan depan oleh BPKP.
Erick Thohir menegaskan upaya bersih-bersih BUMN terus berlanjut. Dengan menggandeng Kejagung dan BPKP harapannya bisa membongkar korupsi dapen BUMN.
"Kami terus melakukan upaya bersih-bersih BUMN. Salah satu fokus kami saat ini adalah memperbaiki pengelolaan dana pensiun. Bersama Kejaksaan Agung dan BPKP akan kami bongkar korupsi dana pensiun BUMN hingga tuntas. Ini tanggung jawab kami untuk memastikan para pensiunan BUMN bisa menikmati hasil jerih payah mereka selama puluhan tahun," tulis Erick Thohir dikutip dari akun Instagram @erickthohir. (An)
#Dapen BUMN
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Kejagung Periksa Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda soal Korupsi Emas
3 Juli 2024 02:58 WIB
Hukum
Kejagung Cecar Precious Metal Sales and Marketing Division Head PT Antam
3 Juli 2024 00:23 WIB