Naik, Konversi Motor Listrik Dapat Subsidi Rp10 Juta

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 12 November 2023 12:06 WIB
Motor Listrik Gesits (Foto: Shutterstock)
Motor Listrik Gesits (Foto: Shutterstock)

Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan subsidi untuk program pengganti sepeda motor konvensional menjadi sepeda motor listrik. Nilai subsidi  dari pemerintah naik dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.

"Rp10 juta yang diputuskan untuk yang konversi. Mulai sekarang juga jalan," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (10/11).

Menurut Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), pemerintah saat ini tengah melakukan pertimbangan dan perhitungan tentang besaran subsidi untuk konversi.

"Kita usahakan. Kita lagi hitung. Jadi belum diputuskan, tapi itu jadi sesuatu yang dipertimbangkan," jelas Rachmat kepada wartawan di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat.

Rachmat menjelaskan, seharusnya skema pemberian insentif dan subsidi kendaraan listrik tahun depan tidak berbeda jauh dengan tahun ini.

Untuk mobil listrik, insentif diberikan melalui pengurangan PPN dari 11 persen menjadi 1 persen.

Sementara itu, pembelian motor listrik baru mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta. Begitu pula konversi motor konvensional ke motor listrik mendapatkan subsidi Rp7 juta.

Pemerintah saat ini menaikkan besaran subsidi untuk motor konversi menjadi Rp10 juta, dengan target sebanyak 50 ribu unit sepeda motor untuk mengikuti program konversi pada tahun 2023, dan 150 ribu unit pada tahun berikutnya.

Program ini didasarkan pada komitmen pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 31,8 persen pada tahun 2030.(Ran)