OJK Pastikan Satgas Terus Tutup Pinjol Ilegal

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 13 November 2023 12:17 WIB
Poster SATGAS OJK (Foto: Instagram OJK)
Poster SATGAS OJK (Foto: Instagram OJK)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa mereka akan terus menutup bisnis penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending Illegal, juga dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) Illegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Mikro dan Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan bahwa satuan tugas (satgas) OJK sebagai salah satu pihak yang mengawal maraknya pinjol ilegal ini.

 “Penutupan (fintech P2P lending) yang ilegal ini terus dilakukan oleh satgas,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, (12/11).

Agusman menyatakan bahwa organisasinya terus berusaha meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Untuk alasan ini, katanya, OJK terus bekerja sama dengan para stakeholders terkait.

"Ini langkah yang dilakukan secara berkesinambungan atau terus menerus," ungkapnya.

Baru-baru ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melakukan pemblokiran terhadap 173 pinjol ilegal di sejumlah website dan aplikasi serta menemukan 129 konten pinpri pada periode September hingga Oktober 2023.

Selain memblokir entitas pinjol ilegal dan pinpri, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran nomor rekening, nomor virtual account dan nomor telepon serta whatsapp terduga pelakunya, untuk semakin melindungi masyarakat.(Ran)