Sembilan Motor Listrik Dapat Subsidi, Jadi Murah

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 10 Desember 2023 10:38 WIB
Presiden Joko Widodo dan Motor Listrik Buatan Indonesia (Foto: Dok Gesits)
Presiden Joko Widodo dan Motor Listrik Buatan Indonesia (Foto: Dok Gesits)

Jakarta, MI - Sembilan motor listrik baru telah ditambahkan ke dalam program subsidi Rp7 juta. Hadirnya motor baru ini menambah jumlah molis menjadi total 48 model yang mendapat subsidi, menurut situs SISAPIRa.

Perlu diingat bahwa untuk terdaftar dalam program subsidi Rp7 juta, motor listrik harus dibuat secara lokal dan memiliki TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40%.

Menurut pantauan MonitorIndonesia.com pada laman SISAPIRa, Minggu (10/12), jumlah motor Listrik subsidi yang tersalurkan baru 8.683 unit. Sementara 6.637 unit masih dalam proses pendaftaran, dan 1.595 lainnya dalam proses verifikasi, dengan sisa kuota sebesar 183.085 unit.

Sembilan model motor listrik terbaru memiliki harga terjangkau. Bahkan, ada yang dibanderol Rp5 jutaan.

Penambahan sembilan model baru motor listrik yang masuk dalam program subsidi Rp7 juta diharapkan dapat mendongkrak penjualan. Pasalnya, saat ini penyerapan kendaraan roda dua ramah lingkungan itu masih minim.

Motor listrik yang ditawarkan juga sudah harus lolos uji tipe dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan keamanannya. Ini untuk mencegah produsen membuat sebuah motor yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan yang ditentukan.

Bagi yang ingin membeli motor listrik dengan subsidi Rp7 juta, hanya perlu mendatangi diler. Persyaratannya juga mudah, hanya perlu menunjukkan KTP, satu NIK hanya berlaku untuk satu unit motor listrik.

Menurut Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.(Ran)