Korban Asuransi Wanaartha Life Teriak

Rendy Bimantara
Rendy Bimantara
Diperbarui 12 Desember 2023 08:27 WIB
Ilustrasi WanaArtha Life  (Foto: Instagram/@wanaarthalife.official)
Ilustrasi WanaArtha Life (Foto: Instagram/@wanaarthalife.official)

Jakarta, MI - Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) memberikan pendapat mereka tentang hasil neraca sementara likuidasi (NSL) Wanaartha. Neraca itu menunjukkan bahwa perusahaan tidak dapat membayar tagihan nasabahnya.

Diketahui, menurut NSL yang didistribusikan di situs resminya, Tim Likuidasi mencatat aset tidak bermasalah di WAL tersisa sebesar Rp217,69 miliar, sementara aset bermasalah sebesar Rp4,92 triliun.

Korban Wanaartha Life mengadakan pertemuan pada Sabtu, (9/12). Perwakilan korban Wanaartha Life Christian pun mengemukakan beberapa poin yang dipertanyakan oleh para korban.

Para korban memertanyakan biaya likuidasi terlalu besar, yaitu Rp38 miliar. Hal ini dianggap memberatkan pemegang polis dan tidak sesuai dgn pasal 20 ayat 3 pojk 28-2015.

"[Dalam POJK] tentang remunerasi tim likuidasi, disitu jelas ditulis mempertimbangkan jumlah aset dan kewajiban Ini aset yang mau dibagikan Rp190 miliar dan kewajiban Rp11 triliun, masa minta remunerasi Rp38 miliar?" ungkap Christian kepada wartawan, Senin, (11/12).

Di poin kedua, pemegang polis menuntut transparansi jumlah tagihan pempol. Mengingat, masih ada beberapa pempol yang mengaku polisnya tidak terverifikasi.

Selanjutnya, para pempol tidak setuju bahwa uang aset yang tersedia sebanyak Rp190 miliar mesti dipotong terlebih dahulu dengan biaya gaji pegawai dan tagihan pihak lainnya.

"Bukankah berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 pasal 52 ayat 2 , jadi semestinya hak pemegang polis dahulu dibayarkan baru bayarkan ke pegawai dan lainnya?" tanya Christian.

Para korban Wanaartha juga tidak setuju dengan skema voting yang hanya memberikan hasil likuidasi kepada mereka yang setuju dengan hasil NSL.

Para pemilk polis juga mengatakan bahwa tidak boleh ada permintaan ke Pempol untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut perdata dan atau pidana kepada pihak WAL.

Adapun Jumlah kewajiban alias liabilitas yang diberatkan ke Wanaartha Life sebesar Rp11,31 triliun yang tidak bermasalah dan Rp5,07 triliun yang bermasalah. kemudian tagihan polis nasabah WAL yang terkonfirmasi sebesar Rp11,18 triliun.

Ihwal lebih banyaknya liabiliitas dibanding aset, terdapat sekitar selisih Rp11,09 triliun dana yang masih dibutuhkan Wanaartha untuk membayar kewajiban korban.

Bila mengacu perhitungan aset tak bermasalahnya, para pempol hanya bisa mendapat sekitar 2% dari total tagihannya.

Ketua Tim Likuidasi Wanaartha Life Harvardy Muhammad Iqbal menyebut, kewajiban bayar Wanaartha Life kepada nasabah berdasarkan NSL yang sudah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar lebih dari Rp 11 triliun, sedangkan dana asuransi dan aset perusahaan tidak sebesar itu. (Ran)