Respon Kekecewaan Inul, Menparekaf Sandiaga Uno : Pelaku Usaha Tak Perlu Khawatir

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 15 Januari 2024 11:24 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: ANTARA)
Menparekraf Sandiaga Uno. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespon kekecewaan dari penyanyi dangdut Inul Daratista yang memprotes kenaikan 40%-75% atas tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat 2.

Melalui akun Intagram miliknya, Sandiaga mengatakan pelaku usaha tidak perlu khawatir. Pemerintah memastikan bahwa kebijakan itu bukan untuk mematikan para pelaku usaha, sebaliknya justru untuk memberdayakan semuanya.

“Pelaku usaha tidak perlu khawatir, karena masih proses judicial review. Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha,” tulisnya di akun Instagram @sandiuno, Minggu (14/1).

Kami, lanjut Sandi, tidak akan mematikan Industri Parekraf karena industri ini baru saja bangkit pasca pandemi, dan baru membuka 40 juta lebih lapangan kerja.

lebih lanjut, Sandi mengatakan seluruh kebijakan termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja.

Sebelumnya, Inul sebagai pemilik usaha karaoke Inul Vizta mengaku heran dengan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25%, lalu sekarang menjadi 40% - 75%.

"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1).

Di sisi lain, pengacara ternama Hotman Paris juga ikut merespon kekecewaan Inul. Di akun Instagram pribadinya, Hotman mengunggah postingan video Inul dengan deskripsi jutaan karyawan Karaoke dan Spa akan terancam Putus Hubungan Kerja (PHK).

“Jutaan karyawan Karaoke, Spa dan Pusat Hiburan se-Indonesia akan terancam PHK. Knp mereka? Apa mereka nikmatin pajak selama ini?? Mau anda bayar tambahan pajak 75% yang ditaggih pengusaha karaoke?? Nyanyi aja harus bayar pajak super tinggi??” tulis Hotman