Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik Jadi 10%

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 25 Januari 2024 14:59 WIB
Suasana kendaraan di depan kantor BAWASLU RI, Jakarta, Kamis (25/1). (Foto: MI/Zefry)
Suasana kendaraan di depan kantor BAWASLU RI, Jakarta, Kamis (25/1). (Foto: MI/Zefry)

Jakarta, MI - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono merilis Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu yang termaktub dalam aturan itu adalah mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dalam pasal 23 Perda disebutkan bahwa dasar pengenaan PBBKB merupakan nilai jual BBKB sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai.

Pasal 24 disebutkan bahwa: (1). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. (2) Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKP untuk kendaraan pribadi.

Dengan demikian, tarif PBBKP yang terbaru sebesar 10% naik dari aturan yang ada sebelumnya di Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Dalam Perda 10/2010 itu tarif PBBKB ditetapkan hanya 5%.

"Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24," sebut poin 1 Pasal 25 Perda 1/2024 yang diteken Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.