Inul dan Hotman Paris Geruduk Kantor Luhut Tuntut Penerapan Kenaikan Pajak Hiburan

Zefry Andalas
Zefry Andalas
Diperbarui 26 Januari 2024 10:31 WIB
Ilustrasi - Penyanyi Dangdut sekaligus pengusaha hiburan karaoke Inul Daratista. (Foto: Ist)
Ilustrasi - Penyanyi Dangdut sekaligus pengusaha hiburan karaoke Inul Daratista. (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Inul Daratista dan Hotman Paris Hutapea beserta sejumlah pengusaha hiburan menggeruduk kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Jakarta, Jumat (26/1). Diketahui, kedatangan mereka di kantor Luhut tersebut untuk membahas penundaan pelaksanaan kenaikan pajak hiburan.

Sebelum datang ke kantor Luhut, pengusaha hiburan sudah lebih dulu bertemu dengan Menteri Koordinator Bidan Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada Senin (22/1).

Mereka sangat memprotes kenaikan pajak hiburan khusus 40%-75% seperti bar, diskotek, beach club, serta karaoke sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Setelah rapat dengan Airlangga, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, mereka telah memperoleh kepastian dari Airlangga bahwa pembayaran pajak yang termuat dalam UU HKPD itu akan dibayarkan sesuai ketentuan surat edaran menteri dalam negeri.

Dalam SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang ditandatangni Mendagri Tito Karnavian tertanggal 19 Januari 2024 itu, Hariyadi menekankan, pemerintah pusat telah meminta pemda untuk menagihkan tarif pajak hiburan khusus yang tergolong Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) itu sesuai dengan tarif lama yang selama ini ditagihkan masing-masing pemda ke pengusaha.

"Kita akan membayar sesuai tagihan lama karena SE tadikan sudah keluar, tapi kira sudah tahu bahwa posisi pemerintah pusat itu adalah menekankan untuk pajak ini sesuai tarif lama," kata Hariyadi saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1/2024).