PDIP DKI: Pemprov Harus Tegas Awasi UMP, Pastikan Perusahaan Patuh!


Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025, sehingga menjadi Rp 5,3 juta. Kebijakan ini mendapat perhatian dari Fraksi PDIP DKI Jakarta, khususnya terkait pelaksanaannya di lapangan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rio Sambodo, menegaskan pentingnya penegakan aturan bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perburuhan, termasuk penerapan UMP.
"Tindak tegas perusahaan yang tidak tunduk dengan peraturan perundangan tentang perburuhan, termasuk penetapan upah minimum," kata Rio , Rabu (11/12/2024).
Rio juga menyoroti peran pengawasan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). Ia meminta Pemprov DKI untuk memperkuat pengawasan dengan menambah jumlah petugas. Dalam rapat kerja Komisi B, ia mengusulkan agar fungsi pengawasan ditingkatkan secara signifikan.
"Lipat gandakan fungsi pengawasan termasuk ketersediaan aparatur, bauk tenaga PPPK, maupun non ASN lainnya yang direkrut secara khusus tentang itu. Sehingga, pengawasan tentang pengupahan maupun masalah-masalah lainnya seperti Tripartit hubungan industrial di seluruh Jakarta dapat tertangani dengan cepat, sigap, dan tepat," ungkap Rio.
Rio juga mengusulkan, pengawas ASN ditambah 10 kali lipat dari yang sebelumnya hanya berjumlah 40-an orang.
"Rekomendasi penambahan jumlah aparatur untuk pengawasan yang selama ini hanya diperkenankan untuk ASN kita rekomendasikan untuk diperluas ke PPPK dan non ASN lainnya dengan merevisi Pergub tentang hal tersebut yang berlaku sebelumnya," paparnya.
Selain pengawasan, Rio juga mendorong Pemprov DKI untuk memberikan stimulus dan insentif, baik kepada pekerja maupun perusahaan. "Bagi kaum pekerja dalam bentuk akses program bantuan sosial daerah seperti dalam bidang pemukiman atau agraria, pendidikan, kesehatan, akses transportasi publik, dan lain-lain. Begitu juga untuk perusahaan-perusahaan yang tidak mampu seperti insentif agar keberlangsungan perusahaan bisa tetap berjalan baik yang tentunya berdampak produktif bagi kaum pekerjanya," tutur Rio.
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5% ke Rp 5,3 Juta
Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan UMP tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761, mengalami kenaikan 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.067.381.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penetapan UMP tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%," jelas Teguh di Kawasan Kebayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761," tambahnya. Dia menambahkan bahwa nilai UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Topik:
penerapan-ump ump-dki-jakarta pemprov-dki-jakarta pdip-dki-jakarta awasi-penerapan-ump