Tapera Kudu Dievaluasi, Pemerintah Jangan Bikin Pekerja Trauma!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 4 Juni 2024 10:32 WIB
Potongan gaji pekerja dengan label wajib semakin menambah trauma para pekerja (Foto: Istimewa)
Potongan gaji pekerja dengan label wajib semakin menambah trauma para pekerja (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama menilai potongan gaji berlabel wajib membuat trauma pekerja. Terlebih adanya program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat gaji pekerja dipotong sebesar tiga persen.

"Potongan gaji pekerja dengan label wajib di atas semakin menambah trauma para pekerja, dengan adanya kewajiban menjadi peserta Tapera seperti dinyatakan Pasal 7 UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera," kata Suryadi dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Dia menuturkan potongan gaji pekerja sudah terlalu banyak. Mulai dari iuran BPJS Kesehatan yang memotong gaji satu persen, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun satu persen, serta Jaminan Hari Tua sebesar dua persen.

"Belum lagi PPh 21 atau Pajak Penghasilan Pasal 21 yang memotong 5-35 persen sesuai penghasilan pekerja," ucap Suryadi.
 
Pemerintah kudu evaluasi Tapera
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengingatkan adanya ketidakpercayaan masyarakat karena adanya penyalahgunaan dana seperti pada kasus korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri.

Suryadi mengatakan sehebat apapun konsep skema pengelolaan dana yang dilakukan oleh Badan Pengelola (BP) Tapera, masyarakat masih sulit untuk diyakinkan.

Dia meminta pemerintah membuka opsi evaluasi Tapera. Lalu, jika memungkinkan untuk merevisi UU Nomor 4 Tahun 2016. "Terutama berkaitan dengan kewajiban setiap pekerja dan pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum untuk menjadi peserta Tapera," tandas Suryadi.

Topik:

tapera bp-tapera dpr