Terkuak! PwC Agen Coretax DJP Sempat Dilarang Beroperasi 6 Bulan dan Denda Rp 958 M Gegara Hal Ini!


Jakarta, MI - Sistem teknologi informasi terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Coretax, tengah menuai sorotan. Ditjen Pajak telah menyampaikan permohonan maaf karena kesulitan yang dihadapi oleh para wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti juga mengatakan perbaikan masih terus dilakukan.
Coretax merupakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan besutan DJP untuk memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Sistem ini dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak. Namun dalam pelaksanaannya, banyak wajib pajak kesulitan mengakses sistem tersebut.
Di balik itu, untuk membuat Coretax ini, dana yang digelontorkan senilai Rp1,3 triliun dan dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan berjalan dengan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Di balik proyek yang sangat besar itu, terungkap perusahaan-perusahaan asing turut terlibat dalam pengadaan sistem baru DJP ini.
Yakni PT PricewaterhouseCoopers bertindak sebagai agen pengadaan untuk Coretax DJP senilai Rp37,8 miliar. PwC merupakan salah satu firma akuntansi terbesar di dunia yang berkantor pusat di London, Inggris.
Peran PwC dalam proyek Coretax sebagai agen pengadaan adalah mencari perusahaan lain untuk menyediakan aplikasi dan jasa konsultasi pengelolaan manajemen. Pencarian perusahaan untuk dua bidang tersebut kemudian ditentukan melalui tender proyek.
Sebagai salah satu firma akuntansi besar dunia, PwC sempat terlibat dalam skandal pajak di Inggris dan Austria.
PwC diduga ikut dalam manipulasi pajak untuk klien dari kalangan elit, sehingga integritas perusahaan pun diragukan mengenai transparansi pelaksanaan proyek.
Selain di Inggris dan Austria, pada September 2024, Komisi Regulasi Sekuritas China menjatuhkan denda pada PwC sebesar 441 juta yuan atau sekitar Rp958 miliar dan larangan beroperasi selama 6 bulan.
Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap telah membiarkan penipuan yang dilakukan Evergrande dalam audit laporan keuangan tahunan dan membantu penerbitan obligasi pada 2019 hingga 2020.
Menurut pihak berwenang, tindakan PwC tak hanya merupakan bentuk kegagalan audit, tapi menutupi hingga membiarkan penipuan keuangan Hengda Real Estate, anak perusahaan Evergrande.
Selengkapnya di sini
Selain PwC, LG CNS Qualysoft Consortium, perusahaan Korea Selatan dan Austria yang ditunjuk oleh PwC untuk mengurusi sistem integratornya.
LG CNS Qualysoft menjadi penyedia aplikasi, baik itu untuk perangkat lunak maupun perangkat keras. Nilai proyek yang dipegang oleh LG CNS Qualysoft untuk Coretax ini paling besar, yaitu Rp1,22 T.
Tak hanya itu, Deloitte Consulting juga merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa profesional dunia ini juga bergabung dengan proyek Coretax DJP.
Memiliki kantor pusat di London, Inggris, Deloitte bersama dengan PT Towers Watson Indonesia akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk pengadaan jasa konsultasi manajemen.Total nilai proyek keduanya adalah Rp129 miliar.
Akan diusut KPK
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan korupsi pengadaan sistem Coretax asal ada laporan dari masyarakat.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui untuk bisa melaporkan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dikutip pada Sabtu (18/1/2025).
Menurutnya setiap laporan yang masuk pasti akan menjadi perhatian KPK. Apalagi, jika benar terjadi praktik lancung dalam pengadaan sistem tersebut.
Tapi, KPK tidak bisa bergerak sendiri dalam melakukan pengusutan. Maka KPK perlu bantuan masyarakat atau pihak lain dengan melaporkan adanya dugaan korupsi maupun penyalahgunaan.
"KPK juga terbatas sumber dayanya. Sehingga, kita sangat menghargai bila ada rekan-rekan yang memiliki pengetahuan bahwa ini merupakan dan perlu diperhatikan pelaksanaannya oleh KPK. Silakan datang untuk bisa menyampaikan hal tersebut," pungkasnya.
Topik:
PT PricewaterhouseCoopers Coretax KPK DJP