Pengusutan Korupsi Pertamina: Momentum Jaga Kedaulatan Ekonomi


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 telah merugikan hajat hidup banyak orang. Maka pengusutan kasus ini sebagai momentum menjaga kedaulatan ekonomi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, menegaskan bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kedaulatan ekonomi nasional itu, Kejaksaan dalam setiap penanganan kasus korupsi tidak serta-merta hanya melaksanakan upaya represif saja, namun akan selalu mengedepankan upaya perbaikan tata kelola yang ditujukan pada pemenuhan asas-asas dalam good orporate governance.
Soal apakah penanganan perkara Pertamina sebagai momentum menjaga kedaulatan ekonomi nasional, Harli menyatakan, penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih berjalan. Namun, kata Harli, kerugian negara pada 2023 mencapai Rp 193,7 triliun.
"Saat ini proses penghitungan kerugian negara masih berjalan, namun perkiraan kerugian di Tahun 2023 adalah sebesar Rp 193,7 triliun," kata Harli kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Kerugian sebesar ini, ungkap Harli, jelas merupakan ancaman bagi kedaulatan ekonomi dan keamanan nasional.
"Dikarenakan korupsi di sektor migas akan berpotensi mengganggu pasokan dan harga energi nasional, mempengaruhi daya saing industri, inflasi dan stabilitas ekonomi nasional, serta merugikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, " papar Harli.
Atas dasar hal itulah, Kejagung menindak tegas praktik korupsi khususnya yang berdampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara.
"Sebagai perwujudannya, Kejaksaan melaksanakan penindakan tegas terhadap praktik koruptif khususnya yang memiliki dampak signifikan terhadap keuangan dan perekonomian negara serta menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945, " pungkasnya.
Adapun Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. 6 di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun (satu periode).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wan)
Topik:
Kejagung Korupsi Pertamina PertaminaBerita Sebelumnya
Prabowo Resmikan Pabrik Emas Raksasa Freeport, Klaim Terbesar di Dunia
Berita Selanjutnya
Harga CPO Terjun 2 Persen, Tren Negatif Bisa Berlanjut Pekan Ini
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tersangkakan Petinggi Wilmar, Permata Hijau dan Musim Mas di Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
19 April 2025 01:07 WIB

Siapa yang Mau Diselamatkan di Kasus Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia?
19 April 2025 00:23 WIB