Minyakita Bisa Lebih Mahal? Pemerintah Lakukan Kajian Serius


Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang melakukan kajian mendalam mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita.
Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai apakah harga minyak goreng yang banyak digunakan oleh masyarakat ini akan mengalami kenaikan atau tetap pada angka yang berlaku saat ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari repacker, distributor, hingga produsen minyak goreng.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyampaikan bahwa evaluasi ini dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan repacker, distributor, hingga produsen.
"Keputusan nantinya akan berdasarkan hasil evaluasi bersama, tidak bisa sepihak," kata Iqbal, pada Rabu (19/3/2025).
HET Minyakita saat ini masih merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang menetapkan harga sebesar Rp15.700 per liter.
Meski masih dalam proses evaluasi, pasokan dan distribusi Minyakita tetap stabil dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menanggapi kemungkinan kenaikan harga akibat lonjakan biaya bahan baku, Iqbal memastikan bahwa seharusnya tidak ada pengaruh signifikan terhadap harga Minyakita.
Sebab, minyak goreng tersebut diproduksi melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), di mana produsen wajib menyisihkan sebagian minyak sawitnya untuk kebutuhan dalam negeri sebelum mengekspor.
"Produsen sudah memahami kewajiban DMO sejak awal. Jadi, seharusnya tidak ada masalah terkait selisih harga," ungkapnya.
Hingga saat ini, pemerintah masih menimbang berbagai aspek sebelum menetapkan keputusan terkait HET Minyakita. Publik diimbau untuk bersabar menantikan pengumuman resmi dari Kemendag mengenai hasil kajian tersebut.
Topik:
kemendag minyak-goreng minyakita het