Kemendag Musnahkan 19.391 Pakaian Bekas Impor Senilai Rp112 Miliar
Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 19.391 balpres senilai Rp112,35 miliar yang disita dari 11 gudang di Bandung, Jawa Barat, sejak Agustus lalu. Pakaian bekas impor tersebut berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan China.
“Jadi, lokasinya waktu itu di Bandung berada di 11 gudang dan dimiliki oleh delapan pemilik atau distributor,” ujar Menteri Perdagangan, Budi Santoso di sela kegiatan pemusnahan pakaian bekas impor di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Budi menjelaskan bahwa saat ini proses pemusnahan berlangsung dengan 500 balpres di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Sejak dimulai pada 14 Oktober 2025, total pakaian bekas impor yang telah dimusnahkan mencapai 16.591 balpres atau sekitar 85,56 persen.
“Nah, diharapkan pemusnahan ini akan selesai pada akhir November,” katanya.
Budi menegaskan, distributor pakaian bekas yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa penutupan usaha. Selain itu, para distributor yang melanggar juga akan ditindak tegas dengan proses pidana.
“Proses pidana dan seterusnya itu akan proses lebih lanjut, nanti akan diteruskan oleh K/L yang berwenang untuk itu. Jadi kita sekarang ini menindaklanjuti Permendag [Nomor 12/2020] bahwa pelanggaran ini, maka sanksinya adalah sanksi administrasi bisa ditutup perusahaannya, dan yang kedua melakukan re-ekspor atau pemusnahan barang-barang yang telah diimpor,” tutur Budi.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menyampaikan sejak 19.391 balpres disita pada Agustus lalu, banyak pelaku industri kecil dan menengah yang menuding Kemendag tidak serius memusnahkan pakaian bekas impor.
“Karena kalau ini tidak ditindaklanjuti, pemusnahan thrifting ini akan semakin banyak lagi. Karena industri tekstil terutama, bukan hanya pabrik besar, tapi IKM industri tekstil ini juga akan banyak yang bangkrut,” katanya.
“Ada dari Majalaya, itu kota tekstil dulunya, menyampaikan bahwa 70% daripada IKM di Majalaya itu sudah bangkrut, tinggal 30%. Dan lebih mengenaskan lagi, mesin-mesin mereka itu sudah dijual dikiloin,” sambungnya.
Sehubungan dengan kondisi ini, Darmadi meminta Kemendag menindak tegas para distributor pakaian bekas impor untuk mencegah kerugian lebih luas. “Menindak dengan tegas distributornya, pelaku usahanya. Kalau UMKM-nya jangan,” ujarnya.
Topik:
kemendag baju-bekas-impor impor-ilegalBerita Sebelumnya
Direktur Utama Bank BJB Yusuf Saadudin Meninggal Dunia
Berita Selanjutnya
Krakatau Steel (KRAS) Bakal Dapat Suntikan Dana dari Danantara
Berita Terkait
Polisi Sita 439 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp4,2 Miliar
22 November 2025 16:44 WIB
Purbaya soal Usul Legalisasi Thrifting: Tak Ada Toleransi untuk Barang Ilegal
20 November 2025 13:33 WIB