Temuan BPK Belum Diselesaikan, Dana Rp 350 T untuk Koperasi Merah Putih Berisiko Bebani APBN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 April 2025 14:45 WIB
Kemenkop UKM (Foto: Dok MI/Aswan)
Kemenkop UKM (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto, sebaiknya meminta pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelum menggelontorkan uang APBN sebesar Rp350 triliun untuk Koperasi Merah Putih.

Sebab berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Koperasi TA 2023 Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi terdapat permasalahan.

Permasalahan itu adalah terkait dengan pengelolaan dana bergulir pada Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu dana bergulir sebesar Rp136.270.501.394,56 yang diragukan keberadaannya.
 
Bahwa pada Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03)- Dana Bergulir Tahun 2022 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara LPDB-KUMKM serta Instansi Lainnya Sebagai Dukungan Pemeriksaan atas LKBUN Tahun 2022 yaitu pengelolaan NRB Dana bergulir BA 044 tidak memadai pada sub temuan saldo NRB sebesar Rp327.508.562.855,00 terindikasi tidak relevan dengan kondisi riil. 

Hasil pengelompokan tersebut diketahui bahwa terdapat saldo NRB pada koperasi aktif sebesar Rp38.587.873.529,00. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp17.222.107.363,00 belum dialihkan sama sekali ke rekening LPDB-KUMKM, sebesar Rp15.187.732.499,00 sudah dialihkan, dan sebesar Rp6.178.033.667,00 dinyatakan lunas oleh bank pelaksana berdasarkan hasil validasi LPDB-KUMKM. 

Sehubungan dengan masih adanya saldo NRB yang dinyatakan lunas oleh bank namun belum dialihkan ke rekening LPDB-KUMKM tersebut, Kepala Sub Divisi Administrasi Piutang dan Pengalihan menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan sebagian koperasi penerima mengalami pergantian pengurus, koperasi sudah bubar, atau pengurus koperasi telah meninggal dunia. 

Dalam rangka pengalihan, dibutuhkan surat kuasa pemindah bukuan dana pada rekening penampungan pokok dari pengurus koperasi, dhi Ketua dan Bendahara selaku pemilik rekening, ke rekening penampungan LPDB-KUMKM.

Dengan adanya pergantian pengurus, LPDB-KUMKM tidak dapat mengalihkan dana tersebut meskipun dana tersebut sebenarnya merupakan dana pemerintah yang belum dipindahkan ke rekening pemerintah atas nama LPDB-KUMKM. 

Berdasarkan hasil penjelasan Kepala Sub Divisi Administrasi Piutang dan Pengalihan diketahui bahwa perubahan status kondisi koperasi dan angsuran dilakukan secara bertahap, bukan merupakan hasil laporan perkembangan dan monitoring saldo tahunan, sehingga masih terdapat kemungkinan terjadinya pergeseran status. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan konfirmasi secara uji petik kepada koperasi penerima NRB di Wilayah Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Nusa Tenggara Timur diketahui terdapat permasalahan.

BPK RI menyatakan Hal tersebut mengakibatkan saldo NRB Dana Bergulir sebesar Rp347.268.390.503,00 belum mencerminkan nilai yang sesungguhnya.

Sementara itu sesuai Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan BA 999.07- Subsidi IJP dan Bunga KUR Tahun 2023 pada UAKPA BUN Kementerian Koperasi dan UKM mengungkapkan permasalahan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan sebanyak tiga temuan pemeriksaan dengan perincian sebagai berikut. 

Subsidi Bunga KUR Sebesar Rp37,55 Miliar Disalurkan Kepada 3.854 Debitur dengan Nomor Induk Kependudukan Tidak Sesuai Pengaturan Pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Hal tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Subsidi bunga KUR sebesar Rp37.557.782.795,00 berpotensi tidak tepat sasaran. 

Subsidi Bunga KUR Sebesar Rp107,35 Miliar Disalurkan Kepada Debitur yang Tidak Sesuai Kriteria Penerima Kementerian Koperasi dan UKM selaku KPA BA BUN 999.07 pada Tahun 2023 mendapatkan alokasi anggaran Belanja Subsidi sebesar  Rp41.048.393.171.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp40.967.533.111.506,00 (audited) atau 99,80%.

Terkait hal itu, Forum Generasi Muda Pejuang Aspirasi Rakyat (FK-GEMPAR), kurang sependapat dengan rencana presiden mendirikan Koperasi Merah Putih, setelah menelaah temuan BPK RI terkait Dana Bergulir yang dialokasikan oleh Pemerintah Melalui Kementerian UKM dan Koperasi bermasalah.

"Kita ketahui bersama bahwa Pak Prabowo Subianto ini, tokoh kelas internasional yang pemikiran dan ide-ide untuk hal yang besar, diantaranya mendirikan Danantara," kata Sekretaris Jenderal FK-GEMPAR, Johannes Eben, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, kalau ide untuk mendirikan koperasi dari awal itu pihaknya rasa kurang tepat. Karena majunya koperasi itu di mulai dari niat masyarakat yang bergabung menjadi anggota. "Karena motto koperasi dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Bukan dari pemerintah untuk anggota koperasi," tegasnya. 

Dia menambahkan, bahwa menggelontorkan uang APBN sebesar Rp350 triliun sangat berisiko dan membebani APBN. "Karena selama ini pemerintah telah mengeluarkan anggaran APBN untuk dana bergulir kepada koperasi, sesuai data LHP BPK RI, tapikan nyatanya jadi temuan yang hingga kini belum diselesaikan oleh kementerian koperasi," tukasnya.

Topik:

Koperasi Merah Putih Prabowo Kemenkop UKM BPK