Danantara Larang Komisaris BUMN Terima Tantiem dan Insentif

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 3 Agustus 2025 08:25 WIB
Danantara (Foto: Dok MI)
Danantara (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan komisaris di badan usaha milik negara (BUMN) dan anak usahanya menerima tantiem maupun insentif yang berkaitan dengan kinerja perusahaan.

Larangan ini tertuang dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani. 

“Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, dan atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan,” bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (2/8/2025).

Di samping menetapkan larangan terkait tantiem dan insentif untuk dewan komisaris, Danantara Indonesia juga memberikan aturan baru bagi dewan direksi.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dewan direksi di BUMN dan anak usahanya masih bisa memperoleh tantiem dan insentif dari kinerja perusahaan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Dewan direksi yang berhak mendapatkan tantiem dan insentif ini didasarkan pada laporan keuangan yang benar-benar mencerminkan kinerja operasional perusahaan yang berkelanjutan. 

Insentif tidak boleh dihitung dari hasil aktivitas non-operasional, seperti keuntungan revaluasi aset, penjualan aset, atau transaksi satu kali lain yang tidak berulang.

Sebelumnya, Danantara telah mengeluarkan instruksi untuk penundaan rapat umum pemegang saham di BUMN non-publik dan anak usahanya. Instruksi itu diberikan dengan alasan memperkuat kinerja bisnis dan pemantauan di perusahaan pelat merah ini. 

Menteri BUMN, Erick Thohir juga pernah menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan instruksi-instruksi yang diberikan oleh Danantara kepada perusahaan pelat merah.

Erick menegaskan bahwa keberadaan Danantara tidak serta-merta menggantikan peran Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan-perusahaan milik negara sebagai sumber pendapatan tambahan bagi negara.

“Kami bersama Danantara sangat berhubungan baik. Sudah ada kesepakatan, insyaallah seminggu sekali saya akan berada di sana (kantor Danantara),” ujar Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Selasa (8/7/2025).

Erick juga membantah anggapan bahwa pembentukan Danantara membuat Kementerian BUMN kehilangan kewenangannya. Ia menegaskan bahwa Danantara memiliki tugas khusus untuk mengurusi persoalan investasi dan operasional BUMN. 

Sementara itu, Kementerian BUMN tetap berperan sebagai pengawas dan regulator atas berbagai program yang dijalankan. “Kami bersama Danantara sudah punya mapping besar,” kata Erick.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa para profesional di Danantara merupakan sosok-sosok terbaik untuk menarik arus investasi ke Indonesia. 

Dalam hal ini, Kementerian BUMN memiliki peran sentral untuk mengawasi dan memantau supaya investasi yang masuk itu tidak berpotensi fraud.

Topik:

danantara dewan-komisaris-bumn tantiem insentif