Simpanan Nasabah Kaya Melejit, Nasabah Kecil Tumbuh Lambat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Agustus 2025 08:11 WIB
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti tren menarik di perbankan: simpanan nasabah besar justru tumbuh lebih cepat dibanding nasabah kecil.

Simpanan nasabah dengan saldo di atas Rp5 miliar naik hingga 9,45 persen, jauh melampaui pertumbuhan simpanan di bawah Rp100 juta yang hanya 4,76 persen. Menurut Purbaya, fenomena ini mengindikasikan perusahaan menahan dana sebagai persiapan ekspansi bisnis.

"Kelihatannya yang di atas (simpanan di atas Rp5 miliar) tumbuhnya lebih kencang daripada yang di bawah," ucap Purbaya dalam konferensi pers, Selasa (26/8/2025).

Purbaya memperkirakan pertumbuhan pesat ini terjadi karena banyak perusahaan menempatkan dana di rekening sebagai persiapan menunggu waktu yang tepat untuk ekspansi.

"Mungkin mereka masih menunggu ekspansi nggak mau naruh uangnya di perbankan. Jadi ini indikasi bahwa mereka masih mengumpulkan uangnya di sana untuk siap-siap ekspansi nanti," ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun simpanan di bawah Rp100 juta masih tumbuh di bawah 5 persen, sudah ada tanda-tanda perbaikan, dengan pertumbuhan pada Juni yang mencapai 4,89 persen.

"Belum ekspansi penuh, tapi enggak lama lagi bakal membaik, mungkin mereka akan mulai ekspansi bisnisnya mereka," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar pada 25 Agustus 2025, LPS memutuskan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) sebesar 25 basis poin.

TBP simpanan rupiah di Bank Umum kini ditetapkan sebesar 3,75 persen, sedangkan di BPR 6,25 persen. Sementara itu, TBP simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipertahankan di level 2,25 persen. Tingkat bunga baru ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Menurut Purbaya, keputusan ini didasarkan pada kinerja ekonomi domestik yang relatif solid, meskipun tetap perlu diperkuat di tengah ketidakpastian global.

Selain itu, sejumlah bank sentral global juga menurunkan suku bunga acuan guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Topik:

orang-kaya nasabah-orang-kaya lps