Negara Rugi Rp522 Triliun per Tahun Akibat Pencurian Ikan
Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI, Arif Rahman, mengungkap bahwa Indonesia kehilangan Rp522 triliun setiap tahun akibat penangkapan ikan ilegal, atau yang dikenal dengan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Menurut Arif, potensi ekonomi besar ini justru lari ke luar negeri karena pengusaha lokal belum mampu mengelola sumber daya kelautan secara optimal.
Data Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) menunjukkan, penangkapan ikan ilegal di Indonesia mencatatkan kerugian hingga 26 juta ton per tahun.
"Kalau kita bicara Indonesia, bangsa Indonesia itu dari awal sudah menyatakan sebagai bangsa maritim dan agraris, ini sayang potensi kelautan luar biasa, tapi per tahun loss dari pencurian ikan itu Rp522 triliun," katanya dalam Rakornas Kadin Bidang Perekonomian, Pangan, dan Pengembangan Ekspor di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Ia mendorong para pelaku usaha secara umum, dan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara khusus, bisa lebih melirik potensi ekonomi di sektor kelautan. Sebab, selama ini justru masih banyak yang dimanfaatkan pihak asing.
Mengacu pada data Kementerian Kelautan dan Perikanan, selama setahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ditjen PSDKP menangani 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana.
Penindakan meliputi penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laut.
Berdasarkan data KKP, sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap 326 kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 kapal perikanan Indonesia (KII) dan 29 kapal ikan asing (KIA). Dari operasi ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,59 triliun.
Selain itu, KKP juga menertibkan 121 rumpon asing ilegal di wilayah WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera), WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), dan WPP-NRI 717 (Samudra Pasifik). Penertiban ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp96,8 miliar.
Topik:
dpr penangkapan-ikan-ilegalBerita Sebelumnya
Timboel Siregar Dorong Pemerintah Formalisasi Sektor Informal
Berita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
9 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB