Usai Uji Rudal Balistik, AS, Korsel, dan Jepang Jatuhkan Sanksi pada Pejabat Korut

John Oktaveri
John Oktaveri
Diperbarui 2 Desember 2022 11:00 WIB
Jakarta, MI - Amerika Serikat, Korea Selatan, dan Jepang memberlakukan sanksi terhadap pejabat Korea Utara yang terkait dengan program senjata negara itu setelah uji coba rudal balistik antarbenua terbaru dan terbesar bulan lalu. Departemen Keuangan AS kemarin menyebut individu-individu yang dikenai sanksi tersebut sebagai Jon Il Ho, Yu Jin, dan Kim Su Gil. Semua nama itu juga telah ditunjuk oleh Uni Eropa untuk dijatuhkan sanksi pada bulan April. Sedangkan Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengumumkan sanksi terhadap tujuh orang lainnya, termasuk seorang warga Singapura dan Taiwan, serta delapan entitas. Semuanya sudah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat yang diberlakukan antara Januari 2018 dan Oktober 2022, menurut kementerian itu seperti dikutip ChannelNewsAsia.com, Jumat (2/110). Jepang juga menunjuk tiga entitas dan satu individu untuk sanksi baru, menurut kementerian luar negeri Jepang, termasuk Grup Lazarus yang diduga melakukan serangan siber. China dan Rusia telah memblokir upaya untuk memberlakukan lebih banyak sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mereka mengatakan bahwa sanksi itu seharusnya dilonggarkan untuk memulai pembicaraan dan menghindari bahaya kemanusiaan. Hal itu membuat Washington fokus pada upaya trilateral dengan Korea Selatan dan Jepang, serta mitra Eropa. Sanksi terbaru menyusul uji ICBM 18 November oleh Korea Utara yang merupakan bagian dari rentetan pemecahan rekor lebih dari 60 peluncuran rudal tahun ini. Juga ada kekhawatiran bahwa Korea Utara akan melanjutkan uji coba senjata nuklir yang telah ditangguhkan sejak 2017. Sebuah pernyataan dari Departemen Keuangan mengatakan bahwa Jon Il Ho dan Yu Jin memainkan peran utama dalam pengembangan senjata pemusnah massal selain masing-masing menjabat sebagai wakil direktur dan direktur Departemen Industri Senjata Korea Utara. Sedangkan Kim Su Gil menjabat sebagai direktur Biro Politik Umum Tentara Rakyat Korea dari 2018 hingga 2021 dan mengawasi pelaksanaan keputusan terkait program WMD. "Departemen Keuangan mengambil tindakan dalam koordinasi trilateral yang erat dengan Republik Korea dan Jepang terhadap pejabat yang memiliki peran utama dalam WMD dan program rudal balistik yang melanggar hukum," kata Wakil Menteri Keuangan untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan Brian Nelson dalam konferensi. Peluncuran baru-baru ini menunjukkan perlunya semua negara untuk sepenuhnya menerapkan resolusi Dewan Keamanan PBB, yang dimaksudkan untuk mencegah Korea Utara memperoleh teknologi, bahan, dan pendapatan yang dibutuhkan Pyongyang untuk mengembangkan kemampuan WMD dan rudal balistik yang dilarang. Sementara itu, Korea Selatan sedang mempertimbangkan kembali untuk melakukan nuklirisasi sebagai tanggapan terhadap Korea Utara. Kementerian luar negeri Korea Selatan mengatakan langkah terbaru itu adalah bagian dari upayanya untuk menanggapi dengan tegas ancaman nuklir dan rudal Korea Utara yang semakin meningkat.