Respons Joe Biden Soal Surat Perintah Penangkapan Putin

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 18 Maret 2023 08:35 WIB
Jakarta, MI - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengatakan bahwa surat perintah penangkapan, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Presiden Rusia Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina, "dibenarkan". Dilansir dari Anadolu Agency, Sabtu (18/3), Biden mengatakan AS bukan anggota ICC, tetapi itu "menunjukkan poin yang sangat kuat." Dia menambahkan bahwa Putin "jelas melakukan kejahatan perang." "Tidak ada keraguan bahwa Rusia melakukan kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina, dan kami telah menjelaskan bahwa mereka yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban," kata Juru Bicara Dewan Keamanan Nasional Adrienne Watson menanggapi pertanyaan dari Anadolu. "Kami mendukung akuntabilitas bagi para pelaku kejahatan perang." Pengadilan yang bermarkas di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan pada Jumat pagi untuk Putin dan Maria Lvova-Belova, komisaris kepresidenan Rusia hak-hak anak, yang dituduh melakukan "deportasi tidak sah" dan "pemindahan tidak sah" anak-anak dari wilayah pendudukan Ukraina. Kasus tersebut akan menjadi dakwaan internasional pertama sejak konflik dimulai di Ukraina pada 24 Februari 2022. "Kita semua telah melihat kejahatan perang dan kekejaman yang dilakukan oleh pasukan Rusia sejak awal perang ini," kata seorang juru bicara Departemen Luar Negeri. "Penentuan Amerika Serikat mengenai kejahatan perang dan kekejaman di Ukraina terpisah dari keputusan independen ICC tentang hal-hal sebelumnya. Bukti Penuntut Umum pada akhirnya akan dipertimbangkan oleh Pengadilan," ujarnya.