2 Teroris Ledakkan Bom di Dekat Parlemen Turki

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Oktober 2023 20:11 WIB
Jakarta, MI - Dua teroris melancarkan serangan bom di dekat gedung Parlemen Turki dan Kementerian Dalam Negeri pada Minggu (1/10) di Ibu Kota Turki, Ankara. Salah satu teroris tewas dalam ledakan tersebut, yang lainnya ditembak mati oleh petugas keamanan. Menteri Dalam Negeri Ali Yerlikaya mengatakan bahwa dua penyerang mendekati pintu masuk Direktorat Jenderal Keamanan Kementerian Dalam Negeri Turki, sekitar pukul 09.30 waktu setempat pada hari Minggu dengan menggunakan kendaraan komersial. “Salah satu teroris meledakkan dirinya dan teroris lainnya berhasil dilumpuhkan,” kata Yerlikaya seperti dikutip dari WION, Minggu (1/10). Dia menambahkan bahwa dua petugas polisi "terluka ringan" dalam kebakaran yang disebabkan oleh ledakan tersebut. Media Turki juga melaporkan bahwa suara tembakan terdengar di daerah yang sama setelah ledakan tersebut. Cuplikan rekaman CCTV yang viral di media sosial menunjukkan momen ledakan terjadi di dekat parlemen Turki. Serangan itu terjadi beberapa jam sebelum para anggota parlemen dijadwalkan kembali ke parlemen yang dijadwalkan dibuka kembali pada hari Minggu setelah liburan musim panas selama tiga bulan. Ledakan tersebut merupakan yang pertama terjadi di ibu kota Turki sejak 2016. Pasukan penjinak bom terlihat bekerja di dekat kendaraan yang diparkir di area tersebut melalui televisi, dan media Turki mengatakan mereka sedang memeriksanya. Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengutuk serangan itu dan mengatakan bahwa “teroris” tidak akan pernah mencapai tujuan mereka. “Penjahat yang mengancam perdamaian dan keamanan warga negara belum mencapai tujuannya dan tidak akan pernah mencapainya,” katanya. Media juga melaporkan tindakan keamanan yang ekstensif, termasuk penutupan lalu lintas dan pengiriman polisi operasi khusus, personel pemadam kebakaran, dan tim medis. Kantor berita Anadolu, yang dikelola pemerintah melaporkan bahwa pengadilan pidana perdamaian Turki di Ankara telah membatasi akses media dan publikasi serangan tersebut, sesuai dengan undang-undang baru yang disahkan tahun lalu yang mengekang “disinformasi”, dan mereka yang dituduh melanggar hukum diancam akan dihukum mati hingga tiga tahun penjara.

Topik:

Teroris Turki Bom