Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Resmi Bebas Bersyarat

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 3 Mei 2022 20:45 WIB
Jakarta, MI - Pedangdut Muhammad Ridho atau yang lebih dikenal Ridho Rhoma resmi bebas bersyarat atas hukuman kasus narkoba yang menjeratnya tepat pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 kemarin. "Iya bebas bersyarat," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Cipinang, Tonny. Dikatakan Tonny, pihaknya sudah menyerahkan Ridho Rhoma ke badan permasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur. Untuk kemudian diserahkan ke Bapas Bogor lantaran Ridho berdomisili di Depok. "Sehingga wajib lapornya di Bapas Bogor," sambungnya. Putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu mendapatkan remisi bertepatan dengan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sedianya, Ridho Rhoma bebas pada tanggal 5 Mei 2022. Namun, karena mendapat remisi Lebaran, kebebasannya dipercepat menjadi tiga hari. Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba pada Februari 2021 lalu. Usai dilakukan penangkapan dan tes urine, Ridho terbukti dan dinyatakan positif mengonsumsi zat amphetamine. (La Aswan)

Topik:

ridho rhoma
Berita Terkait