Soal Sengketa Rumah di Jakpus, Wanda Hamidah Sambangi Bareskrim Serahkan Bukti

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 16 November 2022 14:04 WIB
Jakarta, MI - Artis sekaligus potikus Wanda Hamidah dan kuasa hukumnya, menyambangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran rumah yang ditempati keluarganya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. "Saya dalam kesempatan yang bahagia sore hari ini saya akan mengupdate perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan Saudara Tjapto," kata Wanda Hamidah kepada wartawan, Selasa (15/11). Wanda mengaku, keluarganya telah menepati rumah itu sejak tahun 1962. Namun, pada saat Hamid Husein sedang melakukan proses penerbitan sertifikat, ternyata terbit SHGB nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama Tjapto Suryo Sumarno. "Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem nomor 2 alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni oleh keluarga Hamid Husein dan keluarga besarnya selama puluhan tahun. Sampai detik ini dan sampai hari ini," ungkapnya. Wanda mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Bareskrim Polri. Mereka menduga adanya tindak pidana dalam penerbitan SHGB tersebut. "Nah ini agak lucu, karena kami tinggal di sana dari tahun 1962 dirumah itu sampai hari ini. Yang ketiga bahwa keluarga kami pak Hamid Husein telah menyampaikan pengaduan masyarakat hari ini kepada Bareskrim Polri sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana dalam penerbitan SHGB nomor 1000 dan SHGB nomor 1001," ungkapnya. Selain itu, kehadirannya ke Bareskrim Polri juga untuk memberikan klarifikasi, sekaligus menyerahkan sejumlah bukti kepada penyelidik. "Keluarga kami Pak Hamid Husein telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada tanggal 4 November 2002 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terhadap Saudara Tjapto S Suryo Sumarno dan pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui, nomor 2 Cikini. Berkenaan dengan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi atas diterbitkannya SHGB 1000 dan SHGB 1001 Cikini," lanjutnya. Tak hanya itu, keluarganya juga telah mengajukan PTUN dalam nomor register perkara nomor 383/G/2022/PTUN.tanggal 27 Oktober 2022, terhadap Walikota Jakarta Pusat, sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh Tjapto. Albert Aswin selaku kuasa hukum Wanda Hamidah mengatakan, klarifikasi yang dilakukannya itu, terkait dengan pengaduan masyarakat yang dibuat oleh kliennya dengan terlapor masih dalam penyelidikan. "Jadi hari ini kami mendapatkan undangan untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan bukti-bukti kepada penyidik. Antara lain adalah jual beli dari SHGB 1.000 dan 1.001 yang sebelumnya telah dibatalkan oleh keputusan," kata Albert.
Berita Terkait