Komisi III Minta Persidangan Virtual Ditinjau Ulang

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 16 Maret 2021 21:40 WIB
Monitorindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta aturan sidang virtusl dievaluasi. Hal ini disampaikan Arsul Sani saat mengetahui proses persidangan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (163/2021). “Harapan kami juga yang di Komisi III, itu agar aturan tentang persidangan secara virtual atau online ini dievaluasi dari waktu ke waktu,” kata Arsul Sani kepada wartawan, Selasa (16/3/2021). Arsul mengatakan, persidangan secara virtual ini harus dikaji ulang usai ada protes dari tim kuasa hukum Habib Rizieq yang meminta dihadirkan secara langsung. “Nah ini menurut saya, perlu dikaji. Jadi kita tidak melihat hanya pada soal kasus persidangannya HRS saja,” ucapnya. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, Jaksa, Hakim hingga pengacara juga harus mempertimbangkan penerapan protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 jika terjadi sidang secara fisik. “Katakanlah tidak lagi zona merah, itu menjadi zona yang paling ringan, apa itu, zona hijau, nah maka juga mestinya Mahkamah Agung mempertimbangkan untuk kembali kepada proses persidangan seperti yang dulu ya,” tutupnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus hasil Swab dan kerumunan di Petamburan Habib Rizieq Shihab protes karena dirinya tidak dihadirkan secara fisik di persidangan perdananya. Tak hanya protes, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya juga wolk out dari persidangan.[man]

Topik:

Sidang Rizieq