Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen ke AHY Digelar Hari Ini

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 17 Maret 2021 11:24 WIB
Monitorindonesia.com - Sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) terkait pemecatan sebagai kader Partai Demokrat digelar di PN Pusat pada Rabu (17/3/2021). "Iya (sidang gugatan Jhoni Allen digelar hari ini)," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo saat dikonfirmasi, Rabu (17/o3/2021). Sesuai nomor perkara 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst terdapat tiga pihak yang digugat Jhoni Allen, yakni AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Sejumlah petitum yang dimohonkan Jhoni Allen diantaranya adalah; 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum seluruh perbuatan atau putusan Tergugat III terkait pemberhentian Penggugat; 4. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat Nomor: 01/SK/DKPD/II/2021 Tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM. Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 09/SK/DPP.PD/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat.[man]

Topik:

Sidang Perdana Gugatan Jhoni Allen