MRS Minta Peristiwa Kerumunan di Seluruh Indonesia Diproses Hukum

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 26 Maret 2021 17:56 WIB
Monitorindonesia.com - Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah membacakan eksepsi di persidangan yang dilakukan secara tatap muka (offline) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) hari ini Jumat (26/03/21). Dalam eksepsi yang dibacakan tersebut, MRS menyampaikan dakwaan terkait kerumunan. Ia meminta keadilan di mana peristiwa berkerumun yang terjadi di seluruh Indonesia supaya bisa dijadikan proses hukum. Salah satu kuasa hukum MRS, Alamsyah Hanafiah menyampaikan apabila hal itu tidak dijadikan proses hukum, maka dia (MRS) meminta persamaan hak dihadapan hukum supaya dakwaan terhadap MRS dibatalkan dan dibebaskan. "Dia minta persamaan hak dihadapan hukum" kata Alamsyah saat ditemui di depan Gedung PN Jaktim, Jumat (26/03/21). Dalam pemberitaan sebelumnya, Tim kuasa hukum MRS sempat berselisih dengan aparat keamanan karena memaksa masuk ke ruang sidang. (Fanal Sagala)

Topik:

Sidang HRS