Edhy Prabowo Tak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 15 April 2021 13:30 WIB
Monitorindonesia.com - Tim kuasa hukum Edhy Prabowo tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mendakwa Edhy Prabowo menerima suap sekitar Rp 25,7 miliardari para eksportir benih benur lobster. "Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan," kata Kuasa Hukum Edhy, Soesilo Ari Wibowo usai sidang dakwaan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Tim pembela mantan Menteri kelautan dan Perikanan itu meminta agar dalam pemeriksaan saksi di sidang berikutnya jaksa memberitahu terlebih dahulu daftar saksi yang diperiksa. Sebab, banyak saksi yang akan dihadirkan. Karena tidak ada nota keberatan, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan. "Terima kasih atas terdakwa yang tidak menyampaikan nota keberatan maka dilanjutkan dengan pemeriksaan pembuktian," kata hakim. Edhy Prabowo didakwa Jaksa menerima suap yang diduga untuk mempercepat izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian KKP. Total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy Prabowo melalui stafnya dari Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya mencapai Rp 25,7 miliar. Atas perbuatannya, Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[ben]  

Topik:

Edhy Prabowo