Kasus Penyimpangan Proses IUP, Kejagung Periksa Staf Unit Geonim PT Antam

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 18 Agustus 2021 22:13 WIB
Monitorindonesia.com - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). melakukan pemeriksaan terhadap seorang staf pada Unit Geonim PT. Aneka Tambang (Antam), Tbk., sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), atas penyimpangan dalam proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources (anak Perusahaan PT Antam, Tbk). "Saksi yang diperiksa yaitu YH selaku Staf pada Unit Geonim PT. Antam, Tbk," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (18/8/2021).  Dikatakan Leo, YH diperiksa terkait klarifikasi dengan Tim Audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN). Pemeriksaan saksi YH dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. “Pemeriksaan tersebut guna menemukan fakta hukum tentang dugaan tipikor penyimpangan dalam proses pengalihan IUP Batubara seluas 400 ha di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT Citra Tobindo Perkasa kepada PT Indonesia Coul Resources," demikian Kapuspenkum Kejagung. (Ery)

Topik:

kasus penyimpangan