Polemik Soal TWK, Gufron: Ombudsman dan Komnas HAM Patuhi Putusan MK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 September 2021 10:07 WIB
Monitorindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021, yang dilayangkan pegawai KPK. Perkom tersebut memuat tentang tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Apresiasi ini disapaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Raya, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). Terkait putusan MA tersebut, Gufron meminta kepada Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhenti mengurusi pelaksanaan TWK. "Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," katanya. Dijelaskan Ghufron, MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan undang-undang. Untuk itu, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan. "(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," ujarnya. Ghufron menegaskan, tidak ada malaadimistrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. "Namun begitu, kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," pungkasnya. (Ery)

Topik:

polemik twk